SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Try Posaitti alias Wewe dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," kata majelis hakim dalam amar putusannya sebagaimana data terhimpun, Selasa, 7 September 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu sebelumnya kaki tangan Gondrong (DPO) ini dituntut hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas vonis hakim tersebut tersebut terdakwa maupun penuntut umum masing-masing menyatakan menerimanya.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Eks PT Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu sebanyak 11 paket yang dibalut dengan 2 lembar tissue dan kantongan kain, serta sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.

--page

Sabu sebanyak 11 paket itu ditemukan disembunyikan dalam sarung bantal. Itu merupakan sabu sisa yang belum habis terjual.

Sabu itu berasal dari 1 paket sabu seberat 5 gram yang dibelinya dari Gondrong dengan harga Rp 6,5 juta. Sabu dibagi menjadi beberapa paket kecil kemudian dijual oleh terdakwa. (NACO/B-11)