PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa kasus sabu, Maria Ulfah dengan 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Alfon saat membacakan amar putusannya. Selasa, 7 September 2021

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 7 tahun penjara.

Terdakwa Maria Ulfah ditangkap pada Selasa tanggal 20 April 2021 di rumahnya. Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari terdakwa Erniwati yang sebelumnya ditangkap.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa dihubungi Sugianur untuk memesan paket sabu, kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama kodok dan melakukan pemesanan sabu dengan nilai Rp 5.800.000.

--page

Terdakwa bersama Sugianur sepakat Rp 200 ribu keuntungan penjualan sabu akan dibagi dua. Hingga akhirnya keduanya ditangkap polisi. (APRIANDO/B-11)