BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Suprianto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara virtual, Selasa, 7 September 2021.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon tersebut, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ucap jaksa Hulman Erizan.
Adapun kasus ini bermula saat terdakwa Suprianto dihubungi Nurwinda (berkas terpisah) untuk menjemputnya di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Manuhing Raya, Gunung Mas pada Kamis, 4 Maret 2021.
Saat itu, Nurwinda menyerahkan 3 paket sabu kepada terdakwa yang disembunyikan di dalam helm.
--page
Namun aksi keduanya diketahui polisi. Kedua terdakwa ditangkap beserta barang bukti 3 paket sabu seberat 9,53 gram. (APRIANDO/B-11)









