PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Awaludin mengaku membuang sabu ke pinggir jalan karena takut melihat polisi yang melaksanakan patroli.

Hal tersebut diungkapkan terdawka saat menjalani sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri ( PN) Palangka Raya, Selasa, 7 September 2021.

"Saat keluar dari Puntun, saya takut melihat polisi. Lalu saya buang ke bawah motor pinggir jalan," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfanul.

Terdakwa mengakui membeli sabu tersebut 1 kali seminggu yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap personel Polda Kalteng saat sedang melakukan patroli cipta kondisi di sekitar Jalan dr Murjani pada 25 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, terdakwa sedang duduk di atas motor. Karena ketakutan melihat polisi, terdakwa membuang sabu ke bawah motor namun sempat dilihat salah satu personel hingga ia diamankan.

--page

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram. Terdakwa mengakui sabu tersebut didapatkan dari orang yang tidak dikenal dari daerah Puntun. Dia membeli seharga Rp 100 ribu. (APRIANDOB-11)