SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu yang disita dari 5 tersangka, Rabu, 8 September 2021.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan berat 14,20 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui wakilnya, Kompol Abdul Aziz.

Pemusnahan disaksikan 5 tersangka, jaksa, pengacara, dan pihak lainnya. Pemusnahan berlangung di depan ruang Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melarutkan sabu di dalam air yang sudah dicampur bahan kimia. Setelah itu langsung dibuang ke selokan yang ada di lokasi tersebut.

"5 tersangka ini diringkus dalam kurun waktu 9 Agustus 2021 hingga 1 September 2021 lalu," kata Aziz. 

--page

Total barang bukti yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan mencapai Rp 28.4000. Sementara, 5 tersangka yang ditangkap tersebut yakni Wawan Suryo, Rahmat Purnomo, Supriatin, Rusandy Lesmana, dan Risandi Pitra Syabara. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)