BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa kasus sabu seberat 200 gram, Ariyatma dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasalo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Riwun saat membacakan tuntutannya.
Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada 12 Februari 2021 usai melakukan transaksi sabu.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita 200 gram sabu dan telepon genggam serta motor yang digunakan untuk transaksi.
Awalnya, Jumat 12 Februari 2021. terdakwa berada di rumah kakak kandungnya yaitu Rahmita (DPO). Dia diminta untuk menemani terdakwa Hariatun untuk mengantarkan uang.
--page
Kemudian, kedua terdakwa berangkat menggunakan motor ke Jalan Baamang sesuai dengan tempat yang telah dijanjikan untuk bertransaksi sabu. Saat itulah keduanya diamankan polisi. (APRIANDO/B-11)









