BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda bernama M Afreza yang diajak mengedarkan sabu oleh rekannya Indra terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia berdasarkan data terhimpun, Senin, 13 September 2021.
Warga asal Pontianak, Kalimantan Barat itu ditangkap pada Jumat, 16 April 2021 pukul 16.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat sekitar 49,76 gram, sebuah ponsel, dan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1204 BG.
Dari fakta sidang terungkap, kalau pemesan sabu seberat 49,76 gram yang dibawa keduanya itu adalah Umi (DPO).
--page
Mereka membawa sabu itu dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta jika barang itu berhasil diserahkan. (NACO/B-11)









