PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fransisco Wira Abdi, terdakwa pemilik 5 paket sabu seberat 144,52 gram terancam hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Riwun Sriwati dalam tuntutannya, Senin, 13 September 2021.

Terdakwa diamankan polisi pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah Jalan Tinggang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Sebelum penangkapan, terdakwa sempat membuang 2 paket sabu ke atap rumah tetangga.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu.  Di antaranya 2 paket dengan berat total 100 gram ditemukan di atap seng rumah tetangga.

--page

Selanjutnya, 2 paket lainnya ditemukan di atas kasur, kemudian ditemukan 2 bundle plastic klip, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah ponsel merk Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000. (NOPRI/B-11)