PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Ondol mengakui nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Saya terpaksa seperti sekarang ini sangat susah mencari pekerjaan," kata terdakwa saat mengikuti persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 13 September 2021.

Adapun kasus yang menjerat terdakwa bermula pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Dia dihubungi seseorang dengan tujuan pemeasan sabu sebanyak 25 gram dengan harga sebesar Rp 30 juta.

Setelah itu, pukul 11.00 WIB, terdakwa langsung mencari sabu tersebut dengan mendatangi seseorang bernama Akong di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa meminta disiapkan 5 paket sabu dengan berat masing-masing 5 gram per paket.

Setelah keduanya sepakat, Akong minta terdakwa untuk menunggu di rumahnya. Tidak lama kemudian dia datang dan langsung menyerahkan 5 paket sabu seharga Rp 5,5 juta per paket ke terdakwa.

Setelah menerima sabu itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya di Jalan DI Pandjaitan Selatan, Gang Tunas Muda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun sekitar pukul 12.00 WIB saat menunggu pembeli, tiba-tiba petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa.

--page

Pada saat dilakukan penggeledahan temukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dengan tissue warna putih dan 1 buah ponsel merk Xiaomi warna hitam milik terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-11)