KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas dan Pospol Bagugus Polsek Mantangai telah menangkap seorang pria berinisial KA (41) warga Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau dan seorang perempuan SU (37), warga Kota Palangka Raya.

Dua orang itu kedapatan membawa 2 plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 25,09 gram.

Tersangka tak berkutik saat ditangkap di Jalan Lintas Palangka Raya - Timpah, tepatnya Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada 13 September 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kedua tersangka sudah kami amankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Selasa sore, 14 September 2021.

Dia membeberkan uraian singkat kejadian penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, ada seseorang laki-laki dan perempuan membawa narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," bebernya.

Adapun, barang bukti yang lainnya yang diamankan selain sabu tersebut adalah 1 sobekan plastik warna hitam, 1 jaket warna merah, 2 ponsel, 1 pipet kaca, dan 1 korek gas warna merah.

--page

"Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)