PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa kasus sabu, Mulyandi selama 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Heru Setiyadi, Rabu, 15 September 2021.

Jaksa Siti Mustosi'ah mendawak dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, terdakwa Mulyandi pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa.

Sementar aitu, terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon keringanan dari majelis hakim.

Terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu, 17 April 2021 lalu, di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamakan 3 paket sabudalam rokok dan dompet. Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ivan (berkas terpisah).

Pada awalnya terdakwa mendapatkan empat paket yang dibagi menjadi 6 paket siap jual seharga Rp 2,8 - 5,6 juta. Dari jumlah itu, 3 paket sudah terjual.

--page

Terdakwa kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 6.600.000 kepada Ivan. Dan sisa uang Rp 1.800.000 menjadi keuntungan terdakwa. (APRIANDO/B-11)