PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, David Yohanes alias David dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan jaksa Siti Mutosiah.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam sidang virtual yang digelar PN Palangka Raya, Rabu, 22 September 2021.

Dalam persidangan, terungkap jika kronologis kasus itu terjadi pada 6 April 2021. Terdakwa bertugas mengawasi transaksi penjualan sabu milik Toni Braja alias Japang. Sabu itu dijual oleh Rusdiansyah alias Rudi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, saat terdakwa sedang menjaga keadaan sekitar barak tempat tinggal Rusdiansyah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, tiba-tiba datang kepolisian menangkap keduanya.

Saat penggeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 21 paket sabu, 3 bundel plastik klip, 1 timbangan digital merek acis, dan 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik.

--page

Selanjutnya, 1 plastik warna hitam, 1 toples warna pink, 1 toples kecil warna hijau putih dan uang tunai Rp 850 ribu yang berada dalam penguasaan Rusdiansyah Alias Rudi. (NOPRI/B-11)