BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang warga Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial K (38) harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan5 paket sabu.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, tersangka K diamankan pada Sabtu, 25 September 2021.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya, kami melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan yang matang," kata Budi Utomo, Minggu, 26 September 2021.
Satresnarkoba Polres Gumas mencurigai K yang langsung diinterogasi secara insentif di rumahnya.
Satresnarkoba Polres Gumas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun rumah dari K. Dari situ ditemukan 5 paket yang diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 2,94 gram.
Selanjutnya tersangka K beserta 5 paket sabu dan barang bukti lainnya langsung diamankan ke Polres Gumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
--page
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MAGANG/B-11)









