SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anif Afi Fuddin alias Yoyok divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, lantaran terlibat dalam peredaran sabu.

Hakim hanya mengurangi selama 6 bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya sebagaimana data terhimpun, Senin, 27 September 2021.

Hakim menilai terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Terdakwa diamankan pada Rabu,23 Juni 2021 pukul 12.15 di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa diamankan pihak kepolisian setelah baru saja membagi sabu. Sabu yang sudah dibagi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 - 600 ribu per paket.

--page

Saat penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 4 paket dengan berat 2,35 gram, kotak rokok dan sendok dari potongan sedotan. Dalam tuntutan jaksa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-11)