BORNEONEWS Palangka Raya - Seorang buruh bangunan bernama Yohanes Kupang terjerat kasus sabu. Kini kasusnya masuk dalam tahap persidangan. Dia pun mengaku hanya mengantar sabu dan diberikan upah Rp 100 ribu per sekali transaksi.
"Baru dua kali (transaksi). Dan saya dikasih uang Rp 100 ribu per paket sekali antar. Uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," kata terdakwa saat menjalani sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin sore, 27 September 2021.
Terdakwa menyebutkan sabu tersebut milik Rudi (DPO). Dia dihubungi melalui telepon seluler dan disuruh mengantarkan satu kantong sabu kepada pembeli.
Terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 berdasarkan pengembangan dari Hariyono (berkas terpisah). Terdakwa ditangkap saat berada di pinggir jalan.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 32,46 gram sabu. Itu disimpan terdakwa di bawah pohon mangga dan dinding kayu kos.
--page
Dalam kasus ini, Yohanes didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (APRIANDO/B-11)









