BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana mendata pekerja non formal agar didaftarkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Nanti akan dilakukannya inventarisasi dulu untuk pekerja non formal, guna didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 28 September 2021.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah agar pekerja non formal seperti tukang atau lainnya, mendapatkan pelayanan perlindungan kerja.
Namun untuk formulasi terkait anggaran, nanti akan mereka bahas kedepan. Apakah menggunakan dana APBD atau melalui bantuan CSR dari sejumlah perusahaan yang berinvestasi di daerah ini.
"Kalau APBD tidak mampu, maka nanti akan dilakukan kerjasama dengan pihak perusahaan guna perlindungan pekerja non formal," terangnya.
--page
Saat ini masih belum banyak pekerja non formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk pekerja formal sudah mencapai 95 persen terdaftar. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









