SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencari solusi untuk memperbaiki Jalan Mentaya Seberang 1 yang telah berusia puluhan tahun dan sebagian besar konstruksinya berupa titian kayu ulin.

"Ada usulan masyarakat yang disampaikan ke Kementerian PUPR. Lalu Kementerian menindaklanjuti makanya kemarin diadakan rapat. Tetapi hasil rapatnya bahwa itu kewenangan Jalan Mentaya Seberang 1 ada di Kabupaten. Jadi Kementerian kemarin minta bagaimana Kabupaten," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama, Selasa, 29 September 2026.

Hal itu ia sampaikan setelah rapat koordinasi secara virtual dengan Kementerian PUPR terkait Jalan Mentaya Seberang 1.

Ia menjelaskan, jalan sepanjang sekitar 1,4 hingga 1,5 kilometer tersebut berada di kawasan tepian Sungai Mentaya di Kecamatan Seranau. Sekitar 80 persen bagian jalan masih berupa titian kayu ulin dan kini terdapat sejumlah titik yang mengalami kerusakan.

"Jalan Mentaya Seberang 1 ini yang di bawah yang di pinggir air. Kondisi Jalan Mentaya Seberang 1 panjangnya sekitar 1,4 hingga 1,5 kilometer, dengan 80 persen konstruksinya itu titian kayu ulin," ujarnya.

Menurut Mentana, penanganan jalan yang berada di kawasan tepian sungai membutuhkan perencanaan teknis yang matang. Selain itu, pembangunan permanen juga membutuhkan dukungan anggaran cukup besar.

Karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah, Pemkab Kotim tidak ingin hanya menunggu. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari alternatif penanganan.

"Titian ulin ini kalau di pinggir air itu memang perlu perencanaan yang matang, kemudian perlu pendanaan yang besar. Makanya Pak Bupati kemarin menginstruksikan nanti kita komunikasi dengan Balai, dengan PU Provinsi untuk minta bantuan. Nanti bagaimana kita carikan solusinya," tambahnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Kotim akan mengirim tim teknis untuk melakukan kajian langsung ke lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganan masing-masing titik.

Mentana mengatakan kondisi jalan saat ini tidak seluruhnya mengalami kerusakan dengan tingkat yang sama. Ada bagian yang rusak berat, sementara sejumlah bagian lainnya masih dapat dilalui.

"Yang pasti kita dalam waktu dekat ini akan mengirim tim teknis ke sana untuk melakukan kajian sementara. Apa yang diperlukan di situ," katanya.

Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah dapat dilakukan pemeliharaan sementara sembari menunggu anggaran pembangunan permanen.

Ia mencontohkan pola penanganan sementara seperti yang pernah dilakukan pada Jembatan Kapten Mulyono. Jembatan tersebut dilakukan pemeliharaan agar tetap fungsional dan aman, sementara menunggu pembangunan permanen.

"Artinya apakah bisa kita sementara, kayak Jembatan Mulyono itu sementara kita pelihara dulu sebelum nanti kita carikan anggarannya untuk membangun yang permanen, kira-kira seperti itu," tuturnya.

Mentana menegaskan, usia Jalan Mentaya Seberang 1 tersebut memang sudah cukup lama sehingga membutuhkan peremajaan. Jalan itu bahkan telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sejak 2006.

"Pada intinya memang sudah lama, usianya sudah tua dan memang perlu diadakan peremajaan," ungkapnya.

Namun, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola pembangunan. Karena itu, Pemkab Kotim juga akan berkoordinasi dengan camat setempat untuk menentukan penanganan yang paling memungkinkan.

Selain mengandalkan kemampuan APBD Kotim, pemerintah daerah juga membuka peluang untuk mengusulkan Jalan Mentaya Seberang 1 melalui dukungan pemerintah pusat. Mentana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJN untuk melihat kemungkinan jalan tersebut masuk dalam skema Inpres Jalan Daerah (IJD).

"Kita koordinasi dengan Balai apakah bisa jalan itu kita usulkan, misalnya melalui IJD. Seperti tahun ini kita mendapatkan 2 titik pembangunan jalan melalui IJD. Apakah bisa Jalan Mentaya Seberang 1 diusulkan seperti itu," jelasnya.

Menurut dia, hasil rapat dengan Kementerian PUPR memang menegaskan bahwa penanganan Jalan Mentaya Seberang 1 merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, peluang mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat tetap akan diupayakan melalui koordinasi dengan BPJN Kalteng dan pemerintah provinsi.

"Itu nanti maksud dari Pak Bupati nanti koordinasi dengan Balai dan PU Provinsi untuk cari solusi nanti bagaimana memperbaiki itu," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)