BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa sabu, Rudiansyah.
Majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi menilai terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Heru Setiyadi berdasarkan data terhimpun, Rabu, 29 September 2021.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.
Terdakwa ditangkap polisi saat berada di sebuah barak Jalan Kalimantan 6 April 2021 pukul 14.30 WIB bersamaan dengan David (berkas terpisah).
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat bersih 10,92 gram, sebuah timbangan digital, sendok shabu dari sedotan plastik, plastik warna hitam, toples warna pink, buah toples kecil warna hijau putih dan uang tunai Rp 850.000.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Toni (DPO), ia bertugas menjual, menimbang, dan menyimpan hasil penjualan, dan menerima upah Rp 150 ribu per hari.
--page
Terdakwa dibantu oleh David yang bertugas menjaga pintu depan, mengarahkan pembeli dan mencari pembeli sabu. Pada 6 April 2021 07.00 WIB, Toni datang ke tempat terdakwa dengan membawa 25 paket sabu siap jual dengan harga Rp. 200 - 250 ribu.
Dalam kurun waktu beberapa jam, empat orang datang membeli sabu kepada terdakwa sebanyak tiga paket kecil dan 1 paket besar. Tidak berselang lama aksi keduanya diketahui kepolisian, keduanya langsung ditangkap dan digiring Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/B-11)









