BORNEONEWS, Sampit - Wawan Surya (39) mengaku membeli sabu dengan rekannya yang bernama Deni. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya hubungi Deni, setelah itu sabu diantarnya," kata tersangka berdasarkan data terhimpun pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Sabu itu, diantar Deni langsung ke kediamannya di Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga 3. Adapun sabu yang diserahkan itu sebanyak 3 paket seharga Rp 500 ribu.
Sabu itu belum dibayar tersangka. Karena rencananya akan dijual lagi. Dan jika habis terjual, maka tersangka akan membayarnya kepada Deni.
Terangka menerangkan jika habis menjual sabu itu, maka keuntungan yang akan didapatnya sebesar Rp 200 ribu.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak tahu keberadaan Deni. Namun sepengetahuannya Deni tinggal di wilayah Kecamatan Baamang.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
Tersangka diamankan di rumahnya Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu, kotak rokok, pipet kaca, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip dan 3 timbangan digital.(NACO/B-11)









