BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus sabu, Imanuel.
Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Irfanul tersebut menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imanuel dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsiden 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Irfanul saat membacakan amar putusan, Selasa, 5 Oktober 2021.
Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal sebanyak 1 paket seharga Rp 900 ribu pada 2 Maret 2021.
Usai bertransaksi, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Batu Suli. Tidak lama kemudian, terdakwa ditangkap polisi.
--page
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram. (APRIANDO/B-11)









