SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Jumanto menghadapi persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual. Terdakwa mengaku ditangkap di barak yang sengaja disewanya untuk mengedarkan sabu.

"Orang tua saya ada saja rumahnya di lingkar kota. Tapi saya tidak ikut bersama mereka," ucapnya berdasarkan data terhimpun, Selasa, 12 Oktober 2021.

Saat ditanya jaksa Rahmi Amalia, terdakwa mengakui sengaja menghuni barak agar leluasa mengedarkan sabu.

Terdakwa diamankan di belakang eks Golden. Sabu itu didapat berdasarkan hasil pembelian sebesar Rp 500 ribu yang kemudian dibagi jadi 6 paket.

"Sabu itu saya beli dan sebagian dijual," tukas terdakwa.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng dari terdakwa, ditemukan barang bukti 6 paket sabu, gunting, potongan sedotan, 2 pak plastik klip.

--page

Terdakwa diamankan polisi pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 Wib di baraknya di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)