SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Jumanto menyebutkan sabu yang diamankan darinya berasal dari seseorang bernama Bejo. Sabu itu diedarkan di kawasan eks Golden Sampit.

Saksi polisi Taufik Rahman, saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan mengatakan, terdakwa sering bertransaksi narkoba di belakang eks Golden. Terdakwa diamankan setelah petugas dapat informasi adanya transaksi di sebuah barak.

"Terdakwa ini memiliki dan menyimpan narkoba," ucap Taufik sebagaimana data terhimpun, Selasa, 12 Oktober 2021.

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Bejo. Saat ditanya, terdakwa mengaku bukan orang yang ketergantungan.

Terdakwa disebutkan bukan target operasi polisi. Dia berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Terdakwa beli sabu dengan Bejo. Setalah dibeli, di baraknya dibagi untuk dijual. Namun belum terjual, kami amankan terlebih dahulu," kata saksi polisi lainnya, Edi Rahman.

Saksi menyebutkan, keberadaan Bejo masih misterius. Tetapi mereka akan terus mencarinya.

--page

Selain terdakwa, polisi juga mengaku mengamankan Salim Damanik. Akan tetapi Salim diproses secara terpisah.

Sementara itu, Salim Damanik mengaku saat itu diamankan bersama terdakwa karena menyimpan sabu. Menurutnya, Jumanto memiliki dan menyimpan sabu untuk dibagikan dan rencananya diedarkan kembali.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoa Polda Kalteng dari terdakwa ditemukan barang bukti 6 paket sabu, gunting, potongan sedotan, 2 pak plastik klip yang ditemukan di dalam kotak ponsel di lantai baraknya itu. (NACO/B-11)