PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Peby, dalam kasus sabu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis hakim yang diketuai Alfon pada sidang di PN Palangka Raya. Senin, 18 Oktober 2021.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

"Saya terima dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa.

Terdawka ditangkap polisi pada Jumat 11 Juni 2021 saat melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Tjilik Riwut KM 10,5, Terdakwa ditangkap bersama dengan Samsi (berkas terpisah).

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,18 gram dan ponsel.

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Eko (DPO) di wilayah Banjarmasin. Sabu itu dibeli seharga Rp 4,5 juta dengan berat 2 gram.

--page

Di Palangka Raya, terdakwa mengaku mengonsumsi sebagian paket sabu tersebut dan sisanya dibagi menjadi 7 paket. Adapun 2 paket berhasil terjual. (APRIANDO/B-11)