SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Sarmawalim Damanik saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku tidak mengetahui keberadaan bandarnya.

Menurutnya sabu yang diamankan darinya itu didapat dengan cara membeli dari bandar bernama Yadi. Namun, tersangka mengaku itu baru pertama kali dilakukannya.

"Saya baru sekali itu saja beli sabu dengan Yadi," tukasnya kepada jaksa berdasarkan data terhimpun pada Senin, 25 Oktober 2021.

Tersangka menghubungi Yadi kemudian keduanya janjian bertemu dan transaksi di depan sebuah musala Jalan Tiung I, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya beli sepaket dengan harga Ro 350 ribu. Kemudian saya bagi jadi 5 paket," ucap tersangka.

Tersangka kemudian kembali ke TKP di situ diamankan saat berencana akan menkonsumsi sabu bersama Jumanto (berkas terpisah).

--page

Tersangka ditangkap polisi pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 Wib di barak Jalan Rahadi Usman 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)