PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran puluhan gram narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, 2 tersangka diamankan.

Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Pasalnya, salah satu pelaku yang menjadi target operasi sempat dibuntuti dan dipotong jalannya, sebelum berusaha kabur dengan kendaraan roda dua.

Adapun kedua tersangka itu yakni Gabriel dan Rico Miliyanto. Mereka ditangkap di 2 lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu-sabu totalnya 51,98 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan menceritakan, tersangka Gabriel pertama kali diamankan dalam Operasi Antik Telabang 2021 di kediamannya, Jalan Natai Arahan RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Sabtu, 30 Oktober 2021, pukul 13.00 WIB.

"Setelah mendapatkan informasi di kediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu, maka kita lakukan penyelidikan mendalam," ujarnya, Senin, 1 November 2021.

Setelah diketahui tersangka di rumahnya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan. 

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas, satu dompet kecil warna hijau berisi 9 paket sabu dengan berat kotor 2,59 gram, ponsel, hingga alat isap sabu berupa bong lengkap dengan pipet kaca.

Dari interogasi tersangka, muncullah nama tersangka lainnya yakni Rico Miliyanto, warga Jalan Paigo, RT 04, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka kedua akan bertransaksi sabu.

--page

Pemantauan dilakukan di wilayah Kumai. Setelah mendapati tersangka Miliyanto sedang mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan ciri-nya, dilakukan pembuntutan hingga menghentikan kendaraan tersangka.

Tersangka Miliyanto tidak dapat berkutik setelah polisi mendapati sabu seberat Rp 49,39 gram saat penggeledahan.

"pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-11)