BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi setalah berhasil membekuk 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah kepolisian resort Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di perbatasan Kalteng Kalbar, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau pada 26 Oktober 2021 lalu.
Hal itu seperti diungkapkan saat konferensi pers di Polres Lamandau yang dihadiri langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo serta Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro, Senin, 1 November 2021.
"Pada 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, dalam kegiatan razia rutin yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau di perbatasan Kalteng-Kalbar, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang berasal dari Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro.
Pada konferensi pers yang dihadiri Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo itu, Kqbid Humas juga menyebut pada operasi yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, itu polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,3 kg dari satu TKP (tempat kejadian perkara).
"Yang pertama diamankan yaitu tersangka dengan inisal R. Dari yang bersangkutan berhasil diamankan barang buktui sabu seberat 1178,35 gram, kemudian di TKP yang sama di tangkap lagi 3 tersangka lainnya yakni RA, TR dan IM yang membawa sabu seberat 132,45 gram," ujarnya.
Diintai sejak lama
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan kronologi pengungkapan perkara yang disebutnya telah diintai sejak lama. Ia menyebut jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan awal sekitar satu bulan sebelumnya, atas informasi akan ada pengiriman narkoba dari wilayah Kalbar memasuki Kalteng melalui jalur darat.
--page
Menindaklanjuti informasi itu, pada 26 Oktober 2021 malam, Satresnarkoba Polres Lamandau mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di perbatasan untuk memantau pergerakan kendaraan yang memasuki wilayah Kalteng.
"Awalnya petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam satu unit kendaraan roda empat dan menemukan barbuk berupa 5 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 132,45 gram, 1 bungkus plastik berisi pil warna ungu yang diduga ekstasi, dan mengamankan barbuk lainnya," jelas dia.
Pada penangkapan kedua tepatnya dari tersangka R dengan kendaraan berbeda polisi juga berhasil mengamankan barbuk narkoba jenis sabu seberat 1178,35 gram yang ditinggal di mobilnya.
"Untuk tersangka R ini polisi dan tersangka sempat melakukan aksi kejar-kejaran setelah tersangka menghindari upaya pemeriksaan, namun kendaraan yang ditumpangi R terperosok ke parit hingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan," tegasnya.
Nono Wardoyo menambahkan, Polda Kalteng memberikan apresiasi kepada Polres Lamandau melalui jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba yang cukup signifikan tersebut.
"Apresiasi kami (Polda Kalteng) atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Lamandau ini, meskipun dengan bekal alat penerangan seadanya untuk mencari pelaku yang bersembunyi di hutan. Hingga berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti," pungkasnya.
Diketahui, keempat tersangka narkoba tersebut kini diamankan di rumah tahanan Polres Lamandau beserta berbagai barang bukti seperti sabu dengan berat total 1.310,8 gram, 3 butir pil ekstasi, 4 buah handphone serta 2 buah kendaraan roda 4 yang sebelumnya digunakan pelaku.
--page
Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (HENDI NURFALAH/B-11)









