MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar sabu, Akoan alias Wawan (39) di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Selasa, 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat mencapai 4,97 gram, 2 ponsel, 1 sendok takar sabu dari potongan sedotan, satu dompet headset, alat isap sabu, dan uang tunai Rp 7.235.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengatakan, penangkapan tersangka ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan jika di kediaman tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kepolisian menggerebek di rumah tersangka hingga mengamankannya.

“Sebelumnya diamankan, petugas sempat melihat tersangka ada membuang barang ke samping rumah yang di bawahnya terdapat sungai,” jelasnya.

Saat pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu.

“Dengan temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

--page

Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-11)