KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pemuda berinisial SP (19) warga Kecamatan Kapuas Hilir karena membawa satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram.

Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di pinggir Jalan Jepang, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat dan ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Pelaku telah diamankan ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya," kata Iptu Subandi, Rabu 3 November 2021.

Polisi juga turut mengamankan 1 kotak rokok, 1 buah Hp merek Oppo A15 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih yang diamankan oleh petugas.

--page

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 114 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)