PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhlis, 8 tahun penjara dalam perkara tindak pindana narkotika. Muhlis Didakwa menyelundupkan sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya bersama terdakwa Dodot Dini.

JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," Ucap JPU Hamdanah. Selasa, 9 November 2021, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, terdakwa bersama terdakwa Dodot Dini menyelundupkan sabu ke dalam Rutan melalui titipan makanan.

Perkara berawal pada 19 Februari 2021, Dodot  Dini menghubungi Gege (DPO) memesan sabu sebanyak 1 gram dengan nilai Rp 2 Juta.

Dodot Dini hanya mempunyai uang Rp 1.700.000, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa dan ia menambahkan uang senilai Rp 300 ribu.

--page

Sabtu, 27 februari 2021 keduanya dipanggil petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dimintai keterangan tentang penyalahgunaan narkotika dan dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Rutan, ditemukan 1 paket sabu didalam kotak rokok di saku celana depan. (APRIANDO/B-6)