PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Riwun Sriwati menuntut terdakwa Fachrozi dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 25 gram.

"Menuntut, terdakwa pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 15 November 2021

Sementara itu, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali serta memohon keringanan dari majelis hakim.

"Saya minta maaf dan saya akui salah. Mohon hukuman yang seringan-ringannya," ucap terdakwa.

Terdakwa ditangkap polisi pada 30 Mei 2021 di Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 25 gram, serta tisu warna putih, plastik klip ukuran sedang, dan ponsel.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Iwan Syah (berkas terpisah). Terdakwa dijanjikan upah pembayaran setelah semua sabu laku terjual. (APRIANDO/B-11)