BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang terdakwa sabu bernama Yohanes dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Terkait itu, dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga," ucap penasihat hukum terdakwa, Yosef saat membacakan pledoi pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 16 November 2021
Terdakwa ditangkap polisi pada 30 Mei 2021 saat berada di rumahnya, Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Saat penangkapan, terdakwa berusaha membuang sabu ke toilet, namun aksinya diketahui kepolisian.
Dari tangan terdakwa, diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,4 gram, ponsel, dan uang tunai.
--page
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa pada 29 April 2021 menghubungi JL (DPO) untuk memesan sabu senilai Rp 5 juta. Sabu diantar langsung ke rumah terdakwa oleh Dodi (DPO). (APRIANDO/B-11)









