SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hariyadi alias Yadi (41) mengaku membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di kompleks Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sabu itu rencananya mau saya jual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 23 November 2021.

Tersangka mengaku sabu itu dibeli dengan harga Rp 6,5 juta sebanyak 1 kantong atau seberat 5 gram.

"Biasanya harga saya jual tergantung keinginan pembeli mau beli berapa," tukas tersangka.

Tersangka mengaku mendapakan sabu beberapa menit sebelum ditangkap, dirinya terlebih dahulu menghubungi Aan, setelah janjian tersangka langsung mendatangi Aan di eks Golden Sampit dan mereka transaksi di situ. 

Tersangka diamankan pada Kamis, 30 September 2021 pukul 22.00 Wib di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, kertas rokok, dan sebuah ponsel.

--page

Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)