BORNEONEWS, Buntok – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria berinisial AS (43), tersangka pengedar narkoba dan barang bukti 2,78 gram sabu.
Tersangka ditangkap Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Bagus Winarmoko mewakili Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro membeberkan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat.
Polisi mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sering terjadi transaksi narkoba dan dilakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, tersangka tidak berkutik karena ditemukan barang bukti 1 bungkusan kecil sabu di dalam tempat lampu WC. Kemudian 1 paket lagi di dalam tas selempang miliknya,” beber dia.
Saat ini,, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti turut diamankan, 2 paket diduga sabu seberat 2,78 gram dan 1 tas warna hitam.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (URIUTU DJAPER/B-11)









