KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas dan Satsabahra Polres Kapuas melakukan penindakan terhadap terduga penjual minuman beralkohol tidak memiliki izin di wilayah Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (50) bersama barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak putih tanpa merk sebanyak 48 botol.

"Iya, kami mengamankan terduga penjual minuman beralkohol tanpa izin kemarin sore," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Iptu Subandi, Selasa, 30 November 2021.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB telah tertangkap tangan pelaku menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang Pemkab Kapuas serta tidak membayar retribusi selaku wajib retribusi.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Kapuas untuk penanganan diserahkan Ke Satsabhara Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

--page

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 3 Tahun 2011. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)