KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekda Gunung Mas, Yansiterson mengatakan dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pangan dan gizi secara multi sektor dalam skala nasional dan daerah, maka diperlukan rencana aksi pangan dan gizi di daerah.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 Tahun,” ujarnya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bappedalitbang, Yantrio Aulia, Selasa 30 November 2021.

Dia menuturkan rencana aksi ini telah disusun melalui pendekatan 5 pilar pembangunan pangan dan gizi yang meliputi perbaikan gizi masyarakat, terutama pada ibu pra-hamil, ibu hamil dan anak melalui peningkatan ketersediaan dan jangkauan pelayanan kesehatan berkelanjutan difokuskan pada intervensi gizi efektif pada ibu pra-hamil, ibu hamil, bayi dan anak balita dua tahun.

Peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam melalui peningkatan ketersediaan dan akses pangan yang beragam melalui peningkatan ketersediaan dan akses pangan yang difokuskan pada keluarga rentan pangan dan miskin.

Peningkatan pengawasan keamanan mutu dan keamanan pangan melalui peningkatan pengawasan keamanan pangan yang difokuskan pada makanan jajanan yang memenuhi syarat dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) tersertifikasi.

--page

Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peran pimpinan formal serta non formal, terutama dalam perubahan perilaku atau budaya konsumsi pangan yang difokuskan pada penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal, perilaku hidup bersih dan sehat, serta merevitalisasi posyandu.

“Kemudian penguatan kelembagaan pangan dan gizi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta sampai tingkat desa,” tukasnya. (MAGANG/B-11)