BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor daerah tahun anggaran 2022, kepada sejumlah satuan kerja (satker) pengguna anggaran di aula Bappedalitbang, Kamis 9 Desember 2021.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan sesuai arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah jika DIPA 2022 harus didistribusikan kepada pengguna anggaran.
“Sehingga pengelolaan belanja tahun anggaran 2022 bisa segera direalisasikan dengan cepat, tepat, responsif dan efektif,” ujarnya.
Dia mengatakan pada APBN 2022 diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif, dan fleksibel menghadapi ketidakpastian, serta menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
"Kami berkomitmen memberi dukungan program dan kebijakan dalam belanja negara tahun anggaran 2022, untuk mengembalikan tren peningkatan ekonomi, penurunan tingkat kemiskinan, dan pengangguran,” ujarnya.
Selain itu reformasi kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) juga menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung arah kebijakan itu. Secara umum, TKDD 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal, pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.
Untuk penguatan reformas, diarahkan kepada penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan daya saing dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai reformasi kebijakan dalam APBN.
--page
Untuk pokok arah kebijakan yakni melanjutkan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan kesejahteraan, penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja dan TKDD, melanjutkan penggunaan dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi di daerah, dan pembangunan SDM pendidikan.
"Di samping itu juga akan melanjutkan kebijakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dengan memperhatikan kinerja daerah, mengefektifkan penggunaan dana transfer khusus (DTK) penyaluran DAK fisik dan non fisik, serta menggunakan dana desa sebagai instrumen pemulihan ekonomi, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19 di desa,” tukasnya. (MAGANG/B-11)









