KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasatlantas AKP Sugeng dalam pres rilis pada Selasa, 14 Desember 2021.

Kasatreskrim menuturkan dari pengakuan pelaku bahwa dia mematok tarif pembuatan SIM seolah-olah asli tapi palsu tersebut, mulai dari SIM C, SIM A, dan SIM B2 Umum.

"Setiap pembuatan SIM palsu seolah-olah asli tersebut pelaku kenakan biaya SIM C sebesar Rp400 ribu, SIM A Rp600 ribu, dan SIM B2 Umum Rp 2.800.000," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan.

Sejak melakukan aksi mulai bulan Agustus 2021 lalu tersebut, sebanyak 72 orang yang dibuatkan SIM, sehingga hasil yang didapat pelaku sekitar Rp 35.800.000.

--page

Sebelumnya, Kasat membeberkan pelaku membuat SIM palsu dengan cara mendesainnya disebuah aplikasi, lalu mencetak menggunakan printer dengan menggunakan kertas PVC.

"Barang bukti diamankan berupa 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C yang diduga palsu, 1 buah monitor, keybord, CPU, 2 buah printer, mouse, dan 1 buah handphone," ucapnya.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 4 bulan, sehingga diakui pelaku sudah sebanyak 72 orang yang dibuatkan SIM tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat palsu seolah-olah asli. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)