KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar terhindar dari pemalsuan SIM

Sebelumnya Kasat membeberkan perbedaan SIM asli dan SIM palsu yang dibuat oleh pelaku Ta bahwa secara kasat mata jelas sekali perbedaan SIM asli dan palsu dari segi warnyanya.

"Memang berbeda secara kasat mata. Intinya SIM sekarang adalah smart SIM jadi tidak hanya identitas saja. Tetapi ada forensik kepolisian, jadi ada database semua datanya masuk di sana, catatan perilaku pengemudi juga," kata AKP Sugeng kepada wartawan.

SIM asli pun disebutkannya juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengusi uang elektronik, sehingga dapat digunakan misalnya ketika ingin membayar melintasi di jalan tol.

"Kami juga sudah cek nomor seri ini (SIM palsu) semuanya tidak terdaftar di Satpas atau tidak teregestrasi sehingga ini diduga SIM palsu," jelasnya.

Lalu, tebalnya juga bebeda, dan dari bentuk materialnya saja sudah beda. Yang asli lebih tebal. Dari hologramnya juga bisa duhat sendiri sangat jauh berbeda antara SIM asli dan SIM palsu.

--page

Atas kejadian tersebut Kasat mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM agar jangan ragu biar ke depannya tidak salah lagi untuk pembuatan SIM dengan datang langsung ke Polres Kapuas.

"Kalau di Satpas Polres Kapuas buka pelayanan pukul 08.00 Wib sampai pukul 14.00 WIB hari Senin sampai Jumat," jelasnya.

Selain itu, masyarakat dimudahkan dengan dapat dilakukannta mengurus SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Huma Betang yang bisa di unduh lewat playstore android.

"Jadi masyarakat bisa menentukan kapan jadwal pembuatan SIM untuk masyarakat Kapuas, juga agar mengurusnya tidak melalui calo," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)