KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) mengamankan HN (42) di kediamannya di Kecamatan Mihing Raya, Kamis, 23 Desember 2021. Dia ditangkap atas dugaan bandar narkotika jenis sabu.

“Kami berhasil mengamankan 15 paket sabu dengan berat kotor 18,09 gram dari HN,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatres Narkoba Ipda Budi Utomo, Jumat, 24 Desember 2021.

Dia menuturkan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di kediaman HN. Dibantu personel Polsek Sepang, aparat penegak hukum lantas menuju tempat kejadian perkara.

Kecurigaan petugas tersebut pun terbukti, di mana mereka berhasil menemukan 15 paket berisikan serbuk kristal yang ditemukan saat melakukan penggeledahan badan dan rumah HN.

HN serta sejumlah barang bukti lainnya langsung diamankan. Kemudian, dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

--page

“HN akan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (MAGANG/B-7)