SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Taupik Sidik (33) diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim karena kedapatan menyimpan sabu. Dari pengakuannya, sabu itu senilai Rp 3 juta.

"Sabu itu saya peroleh dengan cara membeli sepaket seharga Rp 3 juta," ucap tersangka saat pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum berdasarkan data terhimpun, Senin, 27 Desember 2021.

Tersangka diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 31 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,31 gram dan sebuah ponsel.

Adapun sabu itu ditemukan petugas kepolisian saat penggeledahan badan, dari saku celana depannya petugas menemukan sepaket sabu itu beserta sebuah ponsel.

Di hadapan jaksa, pria ini mengaku tidak mengantongi izin dalam menyimpan atau menguasai barang haram tersebut.

--page

Atas perbuatannya itu warga Jalan Perkutut 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)