BORNEONEWS, Sampit - Taupik Sidik (33) mengaku keuntungan yang didapat dari menjual sabu tidak seberapa. Bahkan tidak sebanding dari risiko yang bakal dihadapinya.
Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, berdasarkan data terhimpun, Senin, 27 Desember 2021.
Tersangka mengatakan, sabu itu dibelinya sekitar 1,5 jam sebelum ditangkap personel Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
Sabu itu dibelinya dengan seorang rekannya yang merupakan bandar bernama Selamet dengan harga Rp 3 juta seberat 2,31 gram
Pengakuan tersangka, sabu itu dibelinya karena ada yang sudah memesan kepada dirinya yakni Ahmad Fauzan. Namun belum sempat sabu diserahkan, petugas menciduknya.
"Jika terjual saya dapat Rp 100 ribu (keuntungan)," tukas tersangka kepada jaksa.
Tersangka juga mengatakan membeli sabu dari Selamet bukan kali pertama. Dan kali ini merupakan yang ke dua.
--page
Tersangka diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 31 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,31 gram dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)









