BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial SM (54), di eks lokalisasi Jalan Jendral Sudirman Km 12, Sampit.
Dari tangan pria tersebut, diamankan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat 5,32 gram.
"Saat ini masih dalam pengembangan guna mencari tahu jaringannya," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu, 1 Januari 2022.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari pengedar sabu tersebut yakni berupa 23 paket sabu, 1 lembar plastik klip, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, hp, dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.
Kronologis penangkapan, awalnya polisi mengamankan tersangka di depan sebuah warung. Namun, saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Polisi pun membawa tersangka ke rumahnya. Dan di rumah tersebut ditemukan 23 paket sabu dan barang bukti lainnya.
--page
"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba. Meskipun tidak mudah melakukan hal tersebut," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









