PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Heri Purwoko menuntut terdakwa kasus sabu, Arbani dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Dituntut 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Heri Purwoko sebagaimana data terhimpun, Rabu, 12 Januari 2021.

Terdakwa ditangkap Satrenarkoba Polresta Palangka Raya pada 8 September 2021 saat berada di rumahnya, Jalan Rindang Benua.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,24 gram, sendok sabu, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 320.000.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Amat (DPO). Sabu dia beli senilai Rp 800 ribu yang dijual kembali dengan keuntungan Rp 200 ribu. (APRIANDO/B-11)