KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DA (32) warga Kecamatan Timpah karena tertangkap tangan membawa satu plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,94 gram.

Pelaku tidak berkutik diamankan petugas saat berada di wilayah Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, pengungkapan terhadap pelaku, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalam nya di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,94 gram," kata Iptu Subandi, Jumat 14 Januari 2022.

Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu berupa satu unit HP merk vivo warna biru silver serta satu buah dompet kecil dengan gantungan kunci warna hitam.

--page

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

"Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)