KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kapuas telah dinonaktifkan berdasarkan hasil assesment karyawan pada Jumat, 21 Januari 2022.

Pasca pengumuman itu, beberapa perwakilan karyawan PDAM Kapuas yang dinonaktifkan mempertanyakan kejelasan kebijakan. Mereka juga mengadukan nasib ke DPRD Kapuas pada Senin, 24 Januari 2022.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie.

Sebelum ke kantor DPRD Kapuas ratusan karyawan yang dinonaktifkan juga telah berupaya meminta penjelasan kepada manajemen atau direksi PDAM Kapuas di kantor induk perusahaan plat merah di Jalan Mahakam pada Senin pagi. Tetapi saat itu jajaran direksi diketahui sedang tidak berada di tempat.

"Kami menyampaikan aspirasi kami ke DPRD Kapuas. Dalam artian terkait kejelasan status kami setelah diumumkan penonaktifan hari Jumat itu," kata Rahmadi selaku Perwakilan Karyawan PDAM yang dinonaktfikan pada Senin siang.

Dia berharap dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kapuas ada solusi atau bahkan, permasalahan bisa diselesaikan secara cepat.

"Karena apa, waktu kan berjalan dengan adanya ini kami tidak tahu nasib kami digaji atau tidak bulan depan," ucapnya yang telah bekerja kurang lebih sudah 27 tahun di PDAM Kapuas.

--page

Dia sangat berharap kepada jajaran DPRD Kapuas bisa membantu semaksimal mungkin secepatnya agar hak-hak sebagai karyawan dapat dikembalikan.

"Kami tanyakan status kami nonaktif ini. Hubungannya ke nasib kami. Saat ini kami belum merasa kami di PHK karena kami belum menerima SK. Tapi walaupun kami menerima SK jelas cacat hukum, karena Pjs (Pejabat sementara Direktur) tidak bisa memberhentikan kami," ucapnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan hasil asesmen yang sudah dua bulan baru keluar hasilnya. "Tadi kami upaya menemui direksi hari ini di kantor PDAM untuk meminta kejelasan. Tetapi direksi tidak ada di tempat dengan alasan sedang ke Palangka Raya," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi para karyawan PDAM Kapuas yang dinonaktifkan dengan akan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

"Kami akan menyikapinya nanti dengan mengadakan RDP dengan jajaran Direksi dan pemegang saham PDAM Kapuas," kata Yohanes.

Dia juga mengaku prihatin dengan adanya kondisi seperti ini. "Karena ini menyangkut hidup seseorang. "Tapi kami memahami keputusan direksi memang tidak mudah untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini," ucapnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan PDAM Kapuas telah dinonaktifkan. Hal itu tertuang dalam surat pengumuman nomor UM.01.11/Perumda Tirta Pembelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022 dan ditandatangani Pjs Direktur PDAM Kapuas Kristanto Suryadhi, dan diketahui Dewan Pengawas PDAM Kapuas Edy Lukman Hakim.

--page

Pengumuman itu terlampir nama-nama pegawai, baik yang berstatus tetap, calon pegawai (Capeg) dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan aktif melaksamakan tugas di PDAM Kapuas

"Jadi, (karyawan) yang melanjutkan pelayanan kepada masyarakat itu 146 orang. Jadi kurang lebih 300 orang yang dinonaktifkan," kata Pjs Direktur PDAM Kapuas, Kristanto Suryadhi, kepada awak media kala itu.

Menurut dia, 146 nama karyawan yang lolos temasuk juga karyawan lama dan karyawan baru, ada juga yang berstatatus Capeg, pegawai tetap maupun karyawan kontrak

"Jumlah 146 orang itu terdiri dari karyawan tetap, pegawai dan tenaga kontrak juga," jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap kepada karyawan PDAM yang dinyatakan tidak lolos assessment, dapat menerima keputusan tersebut.

"Saya berharap kawan-kawan mau menerima kondisi dengan lapang dada karena memang kondisi perusahaan sangat sulit untuk berkembang, kalau rasio ini tidak dilakukan maka perusahaan akan kolaps. Jika kolaps maka akan kesulitan melayani masyarakat, itu yang paling utama jadi saya mohon kawan-kawan bisa legowo menerima hal ini," harapnya.

Terkait dengan hasil tersebut, juga lanjut dia memang sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah selaku pemilik modal.

"Hak pegawai seluruhnya, baik itu utang gaji yang belum terbayarkan, kemudian dana pensiun juga harus dibayarkan dan lainnya itu juga kami akan bayarkan, hanya nanti pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan," pungkasnya.

Dalam proses pengumuman tersebut juga mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat gabungan setempat. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)