PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Arbani alias Bani dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai Alfon dalam sidang putusan yang digelar virtual, Senin, 24 Januari 2022.

Adapun hal yang memberatkannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara hal meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Terdakwa diamankan petugas pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,24 gram, 1 sendok sabu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 320.000. (NOPRI/B-11)