BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 2 bandar sabu dengan barang bukti 101,80 gram.
Dua orang bandar tersebut berinisial RA alias Rusli (43) dan AP alias Anggi (31). Keduanya merupakan satu jaringan, yang saling bekerjasama untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
"Kedua tersangka ditangkap di 2 tempat berbeda. Pertama kali diringkus yakni RA, setelah itu, dikembangkan dan menangkap AP," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 25 Januari 2022.
RA ditangkap di Gang Bumi Makmur, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Sementara, AP ditangkap di rumahnya Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Gang Bumi Makmur. Setelah itu, mendapati RA sedang berada di tepi jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus karet ban sebanyak 50,80 gram. Bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti motor, potongan lakban, tisu, dan ponsel.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap AP, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 51 gram, motor, plastik, dan Hp untuk melakukan transaksi.
--page
Keduanya saat ini sudah berada di Polres Kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut. Karena kami yakin masih ada dalang di belakang bisnis mereka ini," tegas Sarpani. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









