PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Sutra alias Dawang mengaku membeli sabu dari seseorang yang bernama J (DPO) dengan cara dicicil.

"Saya membeli sabu itu dengan cara mencicil. Setiap sabu laku terjual, sebagian uangnya langsung disetorkan kepada J," kata terdakwa dalam persidangan yang digelar virtual, Selasa, 25 Januari 2022.

Kronologisnya berawal pada Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, J mendatangi rumah terdakwa di Jalan Tumenggung Surapati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Saat itu J menwarkan kerjasama untuk jual beli sabu dengan harga per kantong Rp 7.250.000. Ketika itu mereka menyepakati pembayaran dengan cara dicicil. Dan terdakwa memesan 6 paket.

Setelah keduanya sepakat, sekitar pukul 15.30 WIB, I (DPO) yang merupakan suruhan J mendatangi rumah terdakwa mengantar sabu pesanan. Dari 6 paket itu, terdakwa bagikan menjadi beberapa paket kecil.

"Dari beberapa paket sabu yang saya bagikan itu, ada yang belum terjual yakni sebanyak 11 paket sabu kecil," tuturnya.

Pada Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa malah kembali memesan sabu dari J sebanyak 1 kantong seberat 1 ons dengan harga Rp 120.000.000. Lalu sabu itu kembali diantar I di rumahnya.

--page

Namun sekitar pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang santai, tiba-tiba petugas kepolisian melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu, 1 buah plastik warna hitam, 2 bundel plastik klip, 2 timbangan digital, 1 sendok shabu, dan 1 ponsel.

Akibat perbuatanya tersebut terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-11)