KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satlantas Polres Kapuas terus berupaya menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Karenanya juga berkomitmen akan menertibkan dan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng menegaskan seluruh jajarannya akan memberi tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising.

Dia menyebutkan terdapat aturan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang LLAJ.

“Kami Satuan akan menindak tegas, pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat," kata AKP Sugeng, Rabu 26 Januari 2022.

Menurut dia beberapa hari belakangan jajaran Satlantas yang ia komandoi telah memberikan sosialisasi dan imbauan dan spanduk terhadap masyarakat serta pengguna jalan terkait hal tersebut, untuk menertibkan knalpot brong tersebut bukan dalam razia saja.

Namun akan dilaksanakan di setiap kegiatan satlantas Polres Kapuas, dia berharap agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.

--page

“Kami berharap pengguna jalan lebih tertib lagi dalam berkendara, apabila dalam setiap kegiatan nanti kami melihat kendaraan yang menggunakan knalpot brong maka kami akan tindak," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)