KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SN (52) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalsel.

SN ditangkap karena kedapatan membawa satu plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,02 gram ketika berada di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu.

Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan, dan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Selasa 1 Februari 2022.

Selain sabu tersebut, barang bukti diamankan berupa satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dan beberapa barang bukti lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)